Rabu, 3 Juni 2026

Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Dikerahkan Garap Kasus Akun Twitter @digeeembok

Kepolisian mulai menggarap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Igman Ibrahim
Brigjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mulai menggarap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok.

Sebelumnya, Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa melaporkan akun Twitter @digeeembok kepada polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan akun tersebut diduga melanggar UU ITE.

Baca: Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Pakistan yang Coba Melawan

"Laporan telah diterima pada tanggal 6 Desember 2019, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan karena berkaitan dengan UU ITE," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Mabes Polri akan bekerja sama dengan cyber crime Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik akun @digeeembok.

"Hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk membackup laporan tersebut," katanya.

Baca: Tak Datangi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan,Mantan Suami Dina Lorenza Diburu Polisi

Sebelumnya, Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa melaporkan akun Twitter @digeeembok atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Baca: Tak Datangi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan,Mantan Suami Dina Lorenza Diburu Polisi

"Ada sebuah akun Twitter @digeeembok yang menuding yang bersangkutan sebagai provider atau germo. Hal ini benar sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Laporan tersebut terdaftar di Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 Desember 2019.

"Laporan 6 Desember 2019," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra kepada Kompas.com, rabu (11/12/2019).

AKBP Adi Ferdian Saputra juga mengatakan jika Roni Eka Mirsa sebagai pelapor membuat surat laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Roni Eka Mirsa melaporkan akun media sosial @digeeembok yang diketahui membuat sebuah tulisan bersambung di media sosial Twitter.

"Terkait hal tersebut diduga terjadi pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP," jelas Adi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved