Tanggapi Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Garuda, Erick Thohir: Prosesnya Bukan di Saya
Erick Thohir menuturkan permasalahan adanya dugaan pelecehan seksual di dalam Garuda yang diterima oleh pramugari tidak masuk ke dalam kewenangannya.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Adi Ferdian membenarkan adanya pelaporan tersebut.
AKBP Adi menjelaskan laporan sudah masuk ke Polres Bandara Soetta, sejak Jumat (6/12/2019).

Dalam laporan tersebut dituliskan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
AKBP Adi menuturkan akun Twitter @digeeembok dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 serta KUHP Pasal 310 dan 311.
"Ya memang pada tanggal 6 Desember 2019 ada masuk laporan ke Polres Bandara Soetta yang melaporkan diduga telah terjadi pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas AKBP Adi.
"Pasal yang digugat adalah UU Nomor 19 tahun 2016 maupun pasal 310 dan 311 KUHP," lanjutnya.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Tomy Tampatty tidak menggubris sama sekali mengenai cuitan di akun media sosial Twitter yang sedang ramai diperbincangkan.
Karena tindakan tersebut akan berimbas pada nama baik maskapai Garuda.
Tomy hanya ingin berfokus untuk menjaga Garuda dan memastikan seluruh karyawan di dalamnya tetap kompak.

"Siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengakhiri suatu permasalahan, seperti yang saya katakan kita serahkan kepada menteri," ujar Tomy.
"Terkait dengan cuitan-cuitan seperti itu, kami harapkan marilah kita melihat Garudanya, karena itu akan berdampak juga untuk artinya reputasi Garuda."
"Namun kami di dalam tetap solid untuk menjaga Garuda itu sendiri," tambahnya.
Tomy menegaskan Sekarga akan lebih berfokus pada perbaikan reputasi maskapai Garuda Indonesia.
Proses penyelamatan nama Garuda menurut Tomy juga memerlukan bantuan dari media massa yang akan menyampaikan informasi pada seluruh lapisan masyarakat.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)