Minggu, 7 September 2025

Mukernas PPP

Keputusan Mukernas PPP: Muktamar Setelah Pilkada 2020

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 14-15 Desember 2019

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Taufik Ismail
Mukernas PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 14-15 Desember 2019.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP sekaligus ketua Organizing Commite Mukernas, Ahmad Baidowi (Awiek) mengatakan Mukernas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.

Pertama yakni Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Salah satu agenda Muktamar yakni memilih Ketua Umum PPP yang baru.

Baca: Kubu Humprey Djemat Disambut Baik Dalam Pembukaan Mukernas PPP

Baca: Wasekjen PPP Tegaskan PPP Tak Akan Usung Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020

Baca: Wasekjen PPP Sebut Staf Khusus Presiden Bisa Percepat Jokowi Dapat Masukan dari Masyarakat

"Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V," ujar Awiek di lokasi Mukernas, Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019).

Selain itu Mukernas juga menurut Awiek memerintahkan DPP untuk merevisi petunjuk pelaksanaan Pilkada.

"Kususnya terkait proses dan tahapan seleksi pasangan calon,"katanya.

Selain menghasilkan dua keputusan, Mukernas juga mengeluarkan empat rekomendasi internal dan lima rekomendasi eksternal.

Empat rekomendasi internal itu yakni:

Pertama Mukernas V PPP meneguhkan kembali PPP sebagai satu satunya partai berasas Islam di DPR RI yang mengedepankan komitmen ke-Islaman dan kebangsaan.

Kedua, Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kader-kader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas, guna menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Ketiga, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9), yang mengedepankan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas.

Keempat, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya.

Mengalokasikan 30 persen dana banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan nomor urut satu pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya.

Sementara itu rekomendasi eksternal yakni:

Pertama, Mukernas V PPP mendorong Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju dibawah kepemimpinan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan lembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan