Mukernas PPP
Keputusan Mukernas PPP: Muktamar Setelah Pilkada 2020
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 14-15 Desember 2019
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Sanusi
Kedua, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya.
Ketiga, Mukernas V PPP mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan Fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat.
Empat, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Kelima, Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba, termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.