Minggu, 31 Mei 2026

Mukernas PPP

Keputusan Mukernas PPP: Muktamar Setelah Pilkada 2020

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 14-15 Desember 2019

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Taufik Ismail
Mukernas PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019) 

Kedua, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya.

Ketiga, Mukernas V PPP mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan Fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat.

Empat, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.

Kelima, Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba, termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved