Anies Baswedan Copot Lurah Jelambar Atas Kasus Pegawai Honorer Berendam di Got Kumuh
Anies Baswedan berhentikan lurah Jelambar dan beberapa pihak yang terlibat kasus pegawai honorer berendam di got air kotor untuk perpanjangan kontrak.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
bunga pradipta p
Kegiatan ini diduga tes perpanjangan kontrak kerja.
Di dalam saluran air mereka saling memijat bahu secara bergantian baik laki-laki maupun perempuan.
Aktivitas ini diawasi sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun kondisi got saluran air tersebut tampak memprihatinkan.
Air tersebut tampak tidak mengalir dan mengendap.
Air dalam got yang berwarna hitam pekat dan kumuh itu mengeluarkan aroma tidak sedap yang dapat tercium dari radius 3 hingga 5 meter.
Kedalaman got itu diperkirakan setengah meter hingga 1 meter.
Nur Baitih menilai lurah Jelambar sudah seharusnya bertanggung jawab karena pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) tidak lagi menjalani tes lapangan dan fisik saat menjalankan perpanjangan kontrak.
"Pastinya para wali kota juga sudah menghimbau kepada lurah-lurah dan panitia untuk penerimaan seleksi PJLP ini agar tidak memberatkan temen-temen lagi dan tidak dilakukan tes lagi," ungkap Nur Baitih, dilansir dari Youtube KompasTV.
Sebagian dari petugas PPSU mengaku berendam di saluran air adalah hal biasa.
Hal itu lantaran sudah setiap tahun kegiatan ini berlangsung.
Namun ada juga yang menganggap hal itu tidak baik dilakukan sbeagai sayarat perpanjangan kontrak.

Adapun aturan Perpanjangan Kontrak Honorer DKI diatur dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 berbunyi:
2. Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Dikecualikan bagi pelamar yang serstatus penyedia jasa lainnya perorangan tahun 2019. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu:
A. Cukup mengajukan dokumen surat lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terkait kontrak baru (format lamaran terlampir).
B. Memiliki Kartu Tanda Penduduk, dan
C. Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat pembuat komitmen. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)