Rabu, 10 September 2025

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bahas Jaminan Keamanan Hakim

Rentetan kejadian pemukulan hakim di ruang sidang dan pembunuhan hakim dapat dikatakan keamanan hakim menjadi sangat penting

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Jenazah hakim Jamaluddin tiba di rumah duka di Gampong Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) siang. SERAMBINEWS.COM/RIZWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) membahas soal jaminan keamanan terhadap hakim. Jaminan keamanan perlu diberikan menyusul para pengadil kerap menjadi korban tindak kekerasan.

"Rentetan kejadian pemukulan hakim di ruang sidang dan pembunuhan hakim dapat dikatakan keamanan hakim menjadi sangat penting untuk dibahas dan diwujudkan," kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Dia mengungkapkan, banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap hakim yang mengakibatkan pengadil-pengadil kehilangan nyawa atau mengalami kekerasan fisik.

Dia mencontohkan, kematian Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, kematian Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, M. Taufik, aksi penyerangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang yang dilakukan seorang pengacara, dan wafatnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Sebagai upaya mengantisipasi hal tersebut, mantan Wakil Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu mengusulkan penggunaan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan, termasuk Mahkamah Agung.

"Selain itu, dimungkinkan mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, menanggapi usulan perwakilan KY terkait penggunaan prajurit aktif untuk pengamanan hakim.

Dia memandang usulan tersebut memerlukan kajian. Selama ini, kata dia, di MA terdapat prajurit-prajurit aktif yang menduduki jabatan yang berasal dari dua instansi yang berbeda, yaitu berasa dari Markas Besar TNI dan Pengadilan Militer Utama.

"Selain perlakuan secara finansial berbeda, kemungkinan penempatan tersebut hanya di pusat dan daerah-daerah yang memiliki pengadilan militer utama. Padahal, hakim-hakim yang ada mayoritas berada di pengadilan tingkat pertama," kata dia.

Adapun untuk mengembangkan polisi pengadilan seperti halnya US Marshal di Amerika Serikat, dia menambahkan, kemungkinannya kecil mengingat lembaga itu berada di luar kepolisian.

"Di Indonesia, bahkan Satuan Pengamanan (Satpam) pembinanya berasal dari kepolisian," tambahnya.

Untuk diketahui, pertemuan antara KY dan MA itu digelar di Gedung Komisi Yudisial, pada Kamis (12/12/2019).

Baca: KY Persilakan KPK Tempuh Upaya Hukum Karena Kecewa MA Sunat Hukuman Koruptor

Di kesempatan itu, Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo didampingi Kepala Biro Perencanaan, Joko Upoyo Pribadi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, serta Kabag Perencanaan Program, Arifin Syamsul Rijal.

Baca: Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa

Sementara itu, dari Komisi Yudisial hadir Komisioner yang sekaligus menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito dengan didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal, Jamain dan Kasubag Peningkatan Kapasitas Hakim, Ariefa Nursyamsiah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan