Mantan Sekretaris Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan proses penegakan hukum terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
"MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pada sesi jumpa pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Dia menjelaskan Nurhadi pernah menjabat sebagai Sekretaris MA pada tahun 2012-2016. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, kata dia, Nurhadi kembali kepada masyarakat.
"Sampai sekarang bukan lagi bekerja di MA dan menjadi masyarakat biasa," kata dia.
Baca: 2019 Adalah Tahun Terberat Pimpinan KPK Jilid IV
Dia mengaku tidak dapat mengungkapkan sejauh mana sepak terjang dari Nurhadi.
"Peristiwa sebelum saya masuk di MA. Saya masuk MA pada 2017. Jauh sebelum saya masuk, tidak dapat mengungkapkan apa yang terjadi," kata dia.
Dia meminta masyarakat sabar soal penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK.
"Sekarang masih penyidik, mohon sabar beri kesempatan aparat bertugas. Kalau menjawab nanti justifikasi, tidak etis. Ini masih proses. Sedang dalam proses, sabar beri kesempatan pihak petugas berwenang menindaklanjuti kumpulkan fakta dan bukti supaya tak justifikasi," tambahnya.
Baca: Kata Ketua KPK Kasus e-KTP Paling Sita Perhatian Publik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT. MIT vs PT. KBN (Persero)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pada 2010 PT. MIT menggugat perdata PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.
Baca: Dua Tamparan Bagi Era Pimpinan KPK Jilid IV
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT. MIT dan PT KBN dan proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).