Minggu, 28 September 2025

Zonasi Masih Berlaku di 2020, Ini Persyaratan Calon Siswa TK dan SD Sesuai Permendikbud Terbaru

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi.

zoom-inlihat foto Zonasi Masih Berlaku di 2020, Ini Persyaratan Calon Siswa TK dan SD Sesuai Permendikbud Terbaru
Serambi Indonesia/BUDI FATRIA
Para murid Taman Kanak dan Sekolah Dasar mengikuti lomba mewarnai dengan tema "Aceh Go Green" di Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang PA, Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (23/12/2012) pagi. Lomba mewarnai yang diselenggarkan Harian Serambi Indonesia diikuti 566 murid TK dan SD. (Serambi Indonesia/BUDI FATRIA)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi sama seperti tahun sebelumnya.

Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 4 dan 5 mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi satu diantara syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Permendikbud No 44 Tahun 1999
Sistem Zonasi PPBD 2020 (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019)

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan