Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar
Sri Mulyani membeberkan kasus penyelundupan kendaraan mewah di Tanjung Priok dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 48 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar," ujar Sri Mulyani.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2019).

Sri Mulyani menyebutkan terdapat puluhan kendaraan mewah berupa mobil dan motor yang disita pihak Kementerian Keuangan.
Ia menuturkan kasus pertama terjadi di bulan Juli tahun ini.
Dalam penyelundupan tersebut, ditemukan enam mobil serta empat motor mewah.
Mobil mewah yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Tanjung Priok adalah kendaraan dengan merek Mercedes Benz, BMW, Jeep, Toyota hingga Suzuki.
Sedangkan untuk motor mewah yang diselundupkan merupakan merek Triumph, Honda, Yamaha dan Harley Davidson.
Sri Mulyani mengungkapkan seluruh kendaraan tersebut dicatat sebagai bumper, pintu, dashboard hingga mesin.
Estimasi semua barang hasil selundupan itu bernilai sekira Rp 1,07 miliar.
Sri Mulyani juga menuturkan negara berpotensi alami kerugian hingga Rp 1,7 miliar.
Lebih lanjut, pada tanggal 29 Juli 2019 dari Jepang masuk juga penyelundupan mobil Mercedes Benz, BMW Tipe C 1330 model GHAU 30.
"Kemudian BMW Tipe C 1330 seri E46, kemudian Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Jimny, rangka motor Triumph, Honda, Yamaha, Harley Davidson. Itu semuanya masuk diberitahukannya sebagai bumper, door, dashboard serta engine," jelasnya.
Kasus yang ke dua, Sri Mulyani menuturkan bea cukai menangkap dua mobil mewah dengan merek Porsche dan Alfa Romeo, pada Minggu (29/9/2019).
Kedua mobil mewah itu diselundupkan ke Indonesia yang tercatat sebagai impor batu bata bangunan.
"Contohnya pada tanggal 29 September 2019, teman-teman bea cukai menangkap dua mobil mewah, Porsche dan Alfa Romeo yang dimasukkan ke Indonesia," terang Sri Mulyani.
"Mengakunya adalah sebagai impor batu bata bangunan," imbuhnya.
Sri Mulyani menyatakan telah mengetahui perusahaan yang melakukan tindakan tersebut.
Kedua barang mewah hasil penyelundupan diketahui berasal dari negara tetangga, Singapura.
Sri Mulyani menambahkan, nilai perkiraan kedua kendaraaan mewah dengan merek Porsche dan Alfa Romeo itu mencapai Rp 2,9 miliar.

Untuk kerugian negara sendiri ditaksir hingga Rp 6,8 miliar.
"Kita sudah mengidentifikasi perusahaannya, dan ini berasal dari negara Singapura," tutur Sri Mulyani.
"Nilai estimasi dari keduanya ini Rp 2,9 miliar dengan potensi kerugian Rp 6,8 miliar," tandasnya.
Pengungkapan ini hasil dari kerja sama antara pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perhubungan, Polri, TNI serta Kejaksaan.
Sri Mulyani menjelaskan penyelundupan menggunakan pola kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Hingga saat ini, terdapat 19 mobil mewah hasil penyelundupan yang berhasil diamankan.
Serta 35 motor yang juga hasil tindakan yang melanggar aturan tersebut.
Data yang disampaikan oleh Sri Mulyani merupakan jumlah kendaraan penyelundupan yang hanya ditemukan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Priok.
Atas kerja keras semua pihak, tak lupa Sri Mulyani mengucapkan rasa terima kasihnya pada Jaksa Agung, Menteri Perhubungan, Kapolri dan teman teman dari DPR yang ikut menyaksikan dan menyampaikan keterangan.
Di akhir keterangannya, Sri Mulyani dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus berupaya secara berkelanjutan dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak negara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)