Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik
Jokowi resmi melantik lima orang anggota dan ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.
Penulis:
Daryono
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang anggota dan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.
Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Agung Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Konstitusi Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Dalam pelantikan itu, Jokowi sekaligus menetapkan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah KPK berdiri.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam UU hasil revisi UU KPK yakni UU No 19 Tahun 2019.
Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden setelah sebelumnya dijaring oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Namun, khusus untuk Dewan Pengawas KPK yang pertama ini, UU mengamanatkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden sesuai pasal 69 A.
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 69 A.
Sebelum sah dimasukkan dalam undang-undang, pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menimbulkan pro kontra.
Sejumlah pihak menganggap adanya Dewan Pengawas KPK bakal membatasi ruang kerja pimpinan KPK dalam mengungkap korupsi.
Sedangkan pihak yang setuju dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK menilai sebagai sebuah lembaga, KPK memerlukan pengawas.

Kini resmi dibentuk, lantas apa tugas Dewan Pengawas KPK?
Tugas Dewan Pengawas KPK diatur secara rinci dalam UU No 19 Tahun 2019 pasal 37B ayat 1.
Di antarannya memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan hingga menyelenggarakan sidang kode etik pimpinan dan pegawai KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Berikut enam tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2019:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Selengkapnya UU No 19 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: UU No 9 Tahun 2019
(Tribunnews.com/Daryono)