Selasa, 2 September 2025

Dewan Pengawas KPK

Haris Azhar Sebut Keberadaan Dewas Dapat Menjebak KPK

Haris Azhar memberikan kritik kepada Dewan Pengawas KPK, dengan menyebut keberadaan Dewan Pengawas dapat menjebak para pekerja didalam KPK.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tangkap layar YouTube Talk Show tvOne
Haris Azhar memberikan kritik kepada Dewan Pengawas KPK, dengan menyebut keberadaan Dewan Pengawas dapat menjebak para pekerja didalam KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Antikorupsi Haris Azhar memberikan kritik terhadap kewenangan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip Tribunnews.com dari program 'Dua Sisi' yang diunggah kanal YouTube Talk Show TvOne, Kamis (19/12/2019), Haris menyebut keberadaan Dewan Pengawas dapat menjebak KPK.

"Justru ini (Dewan Pengawas) menjebak para pekerja didalam KPK," ujar Haris.

"Nanti mereka nyadap sedikit malah salah, malah disidang sama Dewan Pengawas," kritik Haris.

Direktur Lokataru ini juga menilai kinerja Dewan Pengawas nantinya hanya akan membatasi proses penegakan hukum di KPK.

"Jadi Dewan Pengawas nanti bukannya kontributif kepada pemberantasan korupsi, dia malah lantas 'membrangus' gerakan penegakan hukum di KPK itu sendiri." tegasnya.

"Karena batasan ukurannya tidak jelas," ujarnya.

Haris juga menyinggung Dewan Pengawas yang memiliki hak dalam ranah pro-justitia.

Satu diantaranya yakni berwenang dalam memberikan izin penyadapan kepada penyidik.

Haris menganggap hal itu akan sangat mengganggu proses penyadapan yang akan dilakukan KPK.

"Penyadapan itu dilakukan pada penyelidikan bukan hanya di penyidikan," terang Haris.

"Penyelidikan itu kan memang untuk menemukan," imbuhnya.

Haris pun semakin gusar dengan mekanisme yang harus dilakukan KPK saat hendak melakukan penyadapan.

Permintaan izin penyadapan dari KPK kepada Dewan Pengawas pun ia analogikan seperti cium tangan.

"Jadi kalau penyelidikan yang dia harus fleksibel menemukan sebuah peristiwa dalam benuk pidana, harus minta ijin cium tangan sama dewan. Itu repot," tegasnya.

Haris Azhar dalam program Dua Sisi, Tv One, Kamis (19/12/201).
Haris Azhar dalam program Dua Sisi, Tv One, Kamis (19/12/201). (Tangkap Layar kanal YouTube Talk Show TvOne)

Pernyataan Haris tersebut merupakan tanggapan dari ulasan yang dikatakan oleh Praktisi Hukum Saor Siagian.

Sebelumnya Saor merasa keberatan dengan hak Dewan Pengawas KPK terkait pemberian izin penyadapan.

Saor menyebut korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tak pernah mengenal waktu.

Karena menurutnya, kejahatan tidak memiliki jam kerja.

Sehingga ia pun mempertanyakan mekanisme para anggota Dewas nanti dalam menghadapai kejahatan luar biasa ini.

"Karakter korupsi itu extra ordinary crime. Dan cara kerja mereka itu sangat luar biasa," imbuhnya.

Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, Saor Siagian usai diskusi bertajuk Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu (28/8/2019).
Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, Saor Siagian usai diskusi bertajuk Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu (28/8/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

"Saya bayangkan apakah Dewas ini tidak pernah tidur 24 jam untuk memberikan izin tertulis," tambah Saor.

"Bagaimana kalau kemudian KPK butuh (izin), padahal kejahatan yang pengawasan karena dia masuk di pro-justitia kan kejahatan tidak bisa istirahat ketika kita istirahat?" tanya Saor. 

Sehingga adanya kewenangan izin penyadapan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas selain dinilai akan mempersulit kerja-kerja KPK nantinya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik kelima anggota Dewan Pengawas KPK pada  Jumat (20/12/2019) siang ini di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Pelantikan Dewan Pengawas KPK
Pelantikan Dewan Pengawas KPK (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Berikut kelima anggota Dewan Pengawas KPK yang telah dipilih oleh Jokowi. yang dikutip dari Tribunnews.com.

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/ Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan