Dewan Pengawas KPK
Ini 5 Nama Dewan Pengawas KPK yang Kabarnya Akan Dilantik Jokowi Sore Ini
Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Jumat pagi ini, hanya menyatakan tunggu saja pelantikannya hingga siang nanti.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007, disebut-sebut akan ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Jika tidak ada perubahan, sarjana hukum dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, yang berkarier 30 tahun di kejaksaan itu, akan mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Presiden Jokowi.
Pengucapan sumpah dan janjinya itu akan dilakukan bersama dengan empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya yang ditunjuk Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30.
Demikian informasi yang ditelusuri Kompas sejak beberapa hari lalu hingga Jumat pagi ini.
Nama-nama tersebut sebelumnya sudah beredar tiga hari sebelumnya di lingkungan Istana.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI/Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap memulai konferensi pers tentang laporan kinerja KPK 2016-2019 di Kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Dalam periode 2016-2019 KPK menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 63,8 triiun melalui fungsi monitoring dan pencegahan.
Namun, saat dikonfirmasi ke sejumlah sumber resmi, tidak ada yang berkomentar.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Jumat pagi ini, hanya menyatakan tunggu saja pelantikannya hingga siang nanti.
Baca Juga: FIGUR BERAGAM LATAR BAKAL ISI DEWAN PENGAWAS KPK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengucapan sumpah dan janji komisoner KPK periode 2019-2024 yang terpilih melalui Panitia Seleksi KPK, yang dibentuk Presiden, dan dipilih oleh DPR beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Firli Bahuri, yang dipilih DPR menjadi Ketua KPK, dan komisoner KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Adapun empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya yang akan dipercaya Presiden Jokowi disebut-sebut adalah hakim yang kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho; mantan hakim agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar; mantan hakim konstitusi Harjono; dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris.
Penjelasan Harjono
Harjono saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (20/12/2019) membenarkan diminta jadi Dewas KPK.
"Iya benar sudah dihubungi (pihak Istana)," ujar Harjono.
Menurut dia, pihak Istana memberitahu bahwa dirinya diminta untuk menjadi anggota dewan pengawas lembaga antirasuah tadi malam.
"Saya mikir-mikir dulu, tadi pagi (menyatakan bersedia)," ucap Harjono.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berpandangan Adanya Dewan Pengawas KPK dalam Rangka Memperkuat KPK
Harjono menjadi hakim MK selama dua periode sejak Agustus 2003 hingga Maret 2014.
Saat ini, dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sejak Juni 2017.
Berdasarkan informasi, pelantikan dewan pengawas KPK dilaksanakan di Istana Negara, siang ini sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu kemarin, Jokowi mengungkap beberapa nama calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Seperti nama Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Taufiqurrahman Ruki.
"Sudah masuk (namanya), tapi belum difinalkan. Ada hakim, jaksa, mantan KPK, ekonom, akademisi, ada juga ahli pidana," ujar Jokowi saat itu.
Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Biodata
Dikutip dari situs MK, Dr. Harjono, S.H., MCL lahir di Nganjuk pada 31 Maret 1948.
Pada 24 Maret 2009 disumpah menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri sebagai hakim MK pada tanggal 6 Oktober 2008.
Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1977 o Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS, 1981.
Dia juga Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 1994.
Sarjono pernah meraih gelar sebagai Dosen Teladan Tingkat Nasional (1995).
Beragam aktivitas keorganisasian pernah diikutinya seperti menjadi anggota kehormatan Pusat Studi Hak Asasi Manusia FH Unair, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Pengajar HTN/ HAN Jawa Timur.
Baca : Firli Bahuri & Jajaran Cium Tangan Sebelum Menyadap, Saktinya Dewan Pengawas KPK di Mata Haris Azhar
Suami Siti Sundari yang menyukai kegiatan berkebun ini juga adalah Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post (1991-1993), Tim Ahli Departemen Kehakiman dalam Penyusunan RUU Kewarganegaraaan an Tim ahli Perancang Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Terakhir, bapak dari empat anak, yaitu Harika, Dyah, Raditiyo, dan Galih, ini adalah anggota MPR RI unsur Utusan Daerah dari Provinsi Jawa Timur sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi.