Kamis, 11 Juni 2026

Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon

Anggota Dewan Redaksi Media Group, Eko Rahmawanto mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap 24 jam.

Tayang:
Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.

"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.

Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved