Jumat, 22 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kembali ke KPK: Opung Kembali Lagi ke Sini

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK dengan jabatan yang berbeda.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dalam sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak mendapat sambutan meriah dari pegawai KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK.

"Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali ke KPK ini, Opung kembali lagi ke sini," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia mengaku dirinya telah kembali ke KPK dengan jabatan yang berbeda.

"Yang sudah lama saya tinggalkan, sekarang kembali lagi meskipun dengan jabatan yang sedikit berbeda," jelasnya.

Tumpak menyinggung perihal perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kita tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang sekarang diubah Undang-undang nomor 19 tahun 2019, di mana ada dewan pengawas di situ," katanya.

Tumpak. (Tangkapan Layar Kompas TV)
Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Ia mengatakan, perubahan Undang-undang KPK itu awalnya menuai banyak penolakan, termasuk dirinya yang juga menolak perubahan tersebut.

"Saya tahu ini masalah pelik yang menyangkut hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ungkapnya.

Namun, ia mengajak seluruh pegawai KPK untuk menerima perubahan tersebut, dan bisa melaksanakan tugas dengan baik.

"Tapi yang sudah terjadi, Undang-undang sudah disahkan, sudah dibuat dalam lembaran negara, mari kita laksanakan itu dengan baik," jelasnya.

"Kalaupun nanti pelaksanaan ada kekurangan di sana sini, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," lanjut Tumpak.

Sehingga, ia meminta pegawai KPK memberikan doa restu kepada kelima anggota Dewan Pengawas KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan