Jumat, 22 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kembali ke KPK: Opung Kembali Lagi ke Sini

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK dengan jabatan yang berbeda.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

"Oleh karena itu, teman-teman yang sudah lama di KPK ini, berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang anggota pengawas, sebagai orang yang baru hadir di tengah-tengah KPK," ujarnya.

Profil Tumpak Hatorangan Panggabean

Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu, bukan nama baru di lingkungan KPK.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.

Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.

Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).

Pada 1997, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.

Kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003).

Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.

Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.

Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.

Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.

Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.

Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan