Rabu, 3 September 2025

Dewan Pengawas KPK

Respons Penyadapan akan Bocor karena Dewas KPK, Pengamat: Ada Pakta Integritas antara Dewas dan KPK

Eko Rahmawanto mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Eko Rahmawanto menilai wajar jika informasi penyadapan bisa bocor setelah adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, Dewan pengawas KPK berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK.

Sehingga Eko Rahmawanto menyebut ada kekhawatiran mengenai kebocoran tersebut.

"Kekhawatiran itu sebenarnya wajar saja, semua orang termasuk saya," ujar Eko Rahmawanto di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

"Jadi hal-hal seperti itu bisa terjadi," lanjut Eko.

Eko mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan tersebut.

"Tapi kan kemarin sudah ada pakta integritas, artinya mereka komisioner maupun dewan pengawas menandatangani pakta integritas," ungkapnya.

Sehingga setelah perjanjian tersebut, ia berharap ada komunikasi yang terus terjalin.

Baca: Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK yang Kita Pilih Adalah Orang-orang Baik

"Harus ada komunikasi yang intens antara pengawas maupun komisioner KPK, saling membantu lah," jelas Eko.

Anggota Dewan Redaksi Media Group Eko Rahmawanto
Pengamat Eko Rahmawanto. (Tangkap Layar YouTube Metrotvnews)

Senada dengan Eko, Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing juga khawatir akan terjadi kebocoran informasi penyadapan tersebut, jika harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK.

Ia juga menyebut, ada kekhawatiran mengenai adanya kepentingan tertentu melalui Dewan Pengawas KPK.

"Tidak sekedar bocor saja, kepentingan-kepentingan politik, atau kepentingan kekuatan tertentu melalui pengawas bisa saja masuk," ujar Emrus Sihombing.

Sehingga menurutnya, diperlukan komunikasi antara dewan pengawas dengan KPK mengenai upaya penyadapan dalam proses hukum KPK tersebut.

Baca: Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi jika Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK

"Karena itu tidak ada salahnya para teman-teman pengawas sebelum mengamandemen Undang-undang tersebut, mereka berkomunikasi dengan KPK, agar penyadapan itu bisa cepat," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.

Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.

Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK adalah sebuah lembaga independen.

"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."

"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.

Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.

"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Emerson Yuntho
Emerson Yuntho (Wahyu Firmansyah/Tribunnews.com)

Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.

Baca: Harapan untuk Lima Dewas dan Lima Komisioner KPK yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.

Emerson Yuntho juga menyebut selama ini lembaga KPK sudah diawasi.

Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.

"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.

"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.

Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.

"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.

Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.

Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.

"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.

"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson. 

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan