Minggu, 7 September 2025

Dewan Pengawas KPK

Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya

Hari pertama kerja, kantor KPK masih sepi karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum menerima peraturan presiden (Perpres) sehingga belum dapat bekerja.

Penulis: Rica Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama kerja Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kondisi kantor KPK yang berada di Kuningan Jakarta Selatan terbilang sepi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dari tayangan kanal YouTube Metrotvnews, Senin (23/12/2019) hari ini pukul 10.00 WIB, kelima Komisioner dan Dewas KPK belum terlihat.

Pihak keamanan kantor KPK mengatakan, biasanya mobil para pimpinan KPK tidak lewat bagian depan gedung.

Melainkan langsung masuk menuju pintu belakang.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, mobil para pimpinan KPK juga belum terlihat di sekitar gedung KPK.

Pihak staf KPK mengatakan, sejak Jumat (20/12/2019) pemeriksaan saksi dan tersangka di kantor KPK masih berjalan.

Pada hari ini, ada tiga pemeriksaan saksi yang akan direncanakan.

Tiga saksi yang diperiksa diantaranya adalah atas nama Adinda Anjarsari yang merupakan Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, dan Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III tahun 2019 atas nama I Kadek Kerta Laksana.

Sementara itu, untuk saksi ketiga pemeriksaan kasus korupsi yang akan dilakukan hari ini, yakni Sunarko Kuncoro, mantan AVP Engineering PT Garuda Indonesia.

Lebih lanjut, dilansir Tribunnews.com, Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat bekerja karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Nantinya perpres tersebut akan menjadi landasan kerja para jajaran baru di KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Presiden Jokowi telah melantik lima Komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Dewas terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.

Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.

Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota.

Ia mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.

Tanggapan Nurul Ghufron soal Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan jika proses kerja Pimpinan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) bukanlah sebuah masalah bagi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (21/12/2019).

Dilansir Tribunnews.com Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.

Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.

Nurul menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih diurus oleh para Pimpinan KPK.

Sehingga, kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Tribunnews/JEPRIMA)

"Bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas secara tertulis, ini sebenarnya tidak masalah bagi kami," terang Nurul.

"Karena proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itukan kami yang handle."

"Membangun kasusnya kan kami, hanya kerangka untuk melanggar HAM-nya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan atas prosedur hukum dengan izin Dewas," imbuhnya.

Selain itu, pemberian izin oleh Dewan Pengawas yang diharuskan secara tertulis juga tidak dipermasalahkan oleh para Pimpinan KPK, termasuk Nurul.

Pasalnya, saat ini sudah terdapat aplikasi KPK yang mulai dari tahap penyidik untuk persetujuan petinggi miliki cara yang cukup mudah.

Sehingga, Nurul tidak merasa adanya hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan KPK yang akan diawasi oleh lima Dewan Pengawas.

"Tertulis saat ini bisa sangat gampang, bisa lewat online," jelas Nurul.

"Artinya aplikasi saat ini sebenarnya, mau menangkap, mau OTT itu sebenarnya ada aplikasi di KPK yang dari penyidik, sampe deputi dan pimpinan tinggal approve saja, approvenya dari aplikasi."

"Sehingga, kemudian saat ini minta izinnya itu harus dari Dewas maka yang memohon kami setelah proses dari bawah, kami yang memohon kepada Dewas," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya" dan "Nurul Ghufron Tak Permasalahkan Jika Pimpinan KPK harus Minta Izin Dewan Pengawas"

(Tribunnews.com/R. Agustina/Ilham Rian Pratama/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan