Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Tak Permasalahkan Jika Pimpinan KPK harus Minta Izin Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan proses kerja Pimpinan KPK yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) bukan sebuah masalah bagi mereka.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan jika proses kerja Pimpinan KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) bukanlah sebuah masalah bagi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (21/12/2019).
Nurul menjelaskan memang seluruh rangkaian seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan akan dilakukan para Pimpinan KPK setelah adanya izin tertulis dari pihak Dewan Pengawas.
Namun menurut Nurul, ketentuan tersebut tidak menjadi halangan bagi Pimpinan KPK.
Nurul menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih diurus oleh para Pimpinan KPK.
Sehingga, kewenangan pihak Pimpinan KPK untuk menciptakan sebuah kasus terhadap terduga tindak pidana korupsi.

"Bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas secara tertulis, ini sebenarnya tidak masalah bagi kami," terang Nurul.
"Karena proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itukan kami yang handle."
"Membangun kasusnya kan kami, hanya kerangka untuk melanggar HAM-nya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan atas prosedur hukum dengan izin Dewas," imbuhnya.
Selain itu, pemberian izin oleh Dewan Pengawas yang diharuskan secara tertulis juga tidak dipermasalahkan oleh para Pimpinan KPK, termasuk Nurul.
Pasalnya, saat ini sudah terdapat aplikasi KPK yang mulai dari tahap penyidik untuk persetujuan petinggi miliki cara yang cukup mudah.
Sehingga, Nurul tidak merasa adanya hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan KPK yang akan diawasi oleh lima Dewan Pengawas.

"Tertulis saat ini bisa sangat gampang, bisa lewat online," jelas Nurul.
"Artinya aplikasi saat ini sebenarnya, mau menangkap, mau OTT itu sebenarnya ada aplikasi di KPK yang dari penyidik, sampe deputi dan pimpinan tinggal approve saja, approvenya dari aplikasi."
"Sehingga, kemudian saat ini minta izinnya itu harus dari Dewas maka yang memohon kami setelah proses dari bawah, kami yang memohon kepada Dewas," tambahnya.
Sebelumnya, seluruh Pimpinan serta unit baru dalam tubuh KPK yakni Dewan Pengawas telah resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan Dewas telah dilaksanakan di Istana Negara, pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Setelah melantikan sejumlah petinggi KPK yang baru, Jokowi menyampaikan harapan bagi para pimpinan dan dewan pengawas yang bekerja untuk periode 2019-2023.
Jokowi berharap para petinggi baru dapat menjadikan KPK lembaga yang lebih kuat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (20/12/2019).
Tidak hanya itu, Jokowi juga berharap agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih terstruktur.

Jokowi ingin pemberantasan korupsi di Indonesia dapat memberikan efek positif bagi ekonomi serta negara.
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang baru diharapkan Jokowi dapat bekerja sama secara baik.
"Ya kita berharap sekali lagi, penguatan KPK itu betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara sistematis," terang Jokowi.
"Sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita."
"Saya yakin beliau Ketua KPK dan Komisioner KPK bisa membawa KPK ke arah yang lebih baik dengan didampingi oleh Dewan Pengawas," lanjutnya.
Pemilihan Dewan Pengawas KPK sendiri menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 akan ditunjuk melalui panitia seleksi (pansel).
Namun, khusus pembentukan Dewan Pengawas KPK yang pertama kali ini, Jokowi yang menunjuk sendiri setiap tokoh yang mengisi posisi tersebut.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)