Kaleidoskop 2019: Tiga Keputusan Jokowi yang Menuai Kontroversi
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang dinilai kontroversial.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan tiga keputusan, meski menuai kontroversi di masyarakat.
Keputusaan tersebut terjadi sepanjang tahun ini, di antaranya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kemudian, merestui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Lalu, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
1. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Pada 26 Agustus 2019, Jokowi mengumumkan ibu kota negara akan pindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum diumumkan lokasi tersebut, banyak kalangan mengkritik keinginan pemerintah tersebut.
Satu di antaranya, mantan menteri era Presiden Soeharto yaitu Emil Salim yang menilai alasan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur karena Jakarta memiliki potensi bencana alam, kemacetan parah, krisis air bersih, dan polusi udara, adalah alasan yang keliru.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memperbaiki hal tersebut di Jakarta, bukan malah memindahkan ibu kota ke pulau lain.
Selain Emil, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur hanya akan menguntungkan para pengusaha pemilik izin lahan konsesi.
Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah, mengatakan, sebagian besar lahan yang menjadi lokasi berdirinya ibu kota baru dikuasai oleh sejumlah pengusaha.
"Maknanya, negosiasi pemerintah menggunakan uang rakyat Rp 466 triliun akan terjadi bukan dengan rakyat, tapi untuk pemilik konsesi. Siapa yang diuntungkan? Mereka. Untuk para oligarki, para pemilik konsesi," kata Merah dalam diskusi di Kantor YLBHI, Selasa (17/12/2019).
2. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada 11 September 2019, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Supres) dan dikirim ke DPR sebagai persetujuan melakukan revisi UU KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peresmian-program-biodiesel-b30.jpg)