Kaleidoskop 2019: Tiga Keputusan Jokowi yang Menuai Kontroversi
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang dinilai kontroversial.
Salah satu poin yang banyak ditentang masyarakat terkait revisi UU KPK, yaitu adanya struktur baru di lembaga antirasuah itu dengan menghadirkan dewan pengawas KPK yang bakal mengendurkan pemberantasan korupsi.
Baca: Angkie Yudistia Enggan Bandingkan Stafsus Millenial dan Kolonial
Bahkan, revisi UU KPK menimbulkan gelombang aksi demontrasi oleh mahasiswa, aktivis antikorupsi dan masyarakat di depan gedung DPR.
"Dewan pengawas KPK justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata peneliti Indonesia Corruotion Wartc (ICW), Wana Alamsyah, pada 2 Juli 2019.
3. Menerbitkan Perpres Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan.
Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk semua kelas pada Januari 2020.
Kelas l menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu, kelas ll yang awalnya Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas lll naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Keputusan tersebut, dinilai memberatkan masyarakat dan DPR pun tidak merestui kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas lll.
Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai Perpres tersebut tidak sesuai dengan kesepatan yang dibuat pemerintah dan DPR saat rapat gabungan pada 2 September 2019.
"Kelas lll ikut naik, padahal sudah ada rapat gabungan di komisi IX, menyatakan bahwa yang kelas lll tidak perlu ikut baik, tapi kan dilanggar," ujar Ribka pada 8 November 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peresmian-program-biodiesel-b30.jpg)