Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya, SBY: Para Pejabat Tahun 2006 Masih Ada, tapi Tak Perlu Mereka Harus Disalahkan

Kasus Jiwasraya Ditanggapi oleh Susilo Bambang Yudhoyono Katanya Para Pejabat Tahun 2006 Masih Ada, Tapi Tak Perlu Mereka Harus Disalahkan.

KONTAN
Ilustrasi 

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Jilid IV Agus Rahardjo menyatakan pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Pada Selasa, 17 Desember 2019, Agus menyatakan penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan.

"Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau enggak salah," kata Agus.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin.

Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan.

Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen.

Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti :

1. PT SMR Utama Tbk (SMRU).

2. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

3. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

4. PT Hanson International Tbk (MYRX).

5. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).

6. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

 

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved