Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Penyerang Novel Baswedan Telah Ditangkap, Dewi Tanjung: Pengen Banget Ketemu sama Pelakunya
Dewi Tanjung menanggapi kabar penangkapan dua tersangka penyiraman Novel Baswedan. Ia menyebutkan ingin bertemu dengan pelaku tersebut.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Dewi Tanjung menanggapi kabar penangkapan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Melalui video yang diunggahnya di kanal YouTube pribadinya, Dewi Tanjung menyampaikan bahwa dirinya ingin bertemu dengan pelaku penyiraman Novel.
"Nyai pengen banget nih ketemu sama pelakunya," ujar Dewi Tanjung dalam videonya yang diunggah pada Jumat (27/12/2019) malam.
Dewi Tanjung pun menambahkan, dirinya ingin menemui pelaku karena penasaran dengan cairan yang digunakan untuk menyiram Novel.
"Dia menyiram si Novel pakai air apa, soalnya Nyai penasaran selama ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewi Tanjung mengaku banyak wartawan yang menghubunginya setelah pelaku penyerangan terhadap Novel ditangkap.
"Dari tadi tuh Nyai ditelpon wartawan-wartawan yang menanyakan pendapat Nyai tentang masalah polisi sudah menangkap pelaku penyiraman Novel Baswedan," aku Dewi Tanjung.
Ia pun menyampaikan pendapatnya saat mengetahui tersangka penyiraman Novel Baswedan tertangkap.
"Pendapat Nyai ya, biasa aja,
berarti polisi mau bener-bener bekerja dan sesuai harapannya Novel Baswedan, pelakunya sudah ditangkap," tambahnya.
Untuk itu, Dewi Tanjung pun menyampaikan apresiasinya pada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.
"Nyai mengapresiasi kerja bapak polisi, yang sudah menangkap pelaku penyiraman Novel Baswedan, semoga kebenarannya akan terungkap," kata Dewi Tanjung.
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyiraman Novel Baswedan
Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Setelah 2,5 tahun, Polri akhirnya mengungkap dua pelaku teror Novel Baswedan tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan pelaku penyerangan Novel Baswedan diamankan pada Kamis (26/12/2019).
Listyo menyebutkan, sebelumnya, pihak kepolisian telah menemukan informasi yang signifikan terkait pengungkapan pelaku penyiraman Novel Baswedan.
"Informasi tersebut kemudian kita dalami maka tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai angota polri.
"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atau investigasi lebih lanjut kepada kedua pelaku tersebut.
Pelaku Telah Ditahan
Karopenmas Divhumas Polri Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai ditahan hari ini, Sabtu (28/12/2019).
Dilansir Kompas TV, Argo menyebutkan, selama 20 hari pertama, keduanya akan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ungkap Argo.
"Mulai hari ini juga dua tersangka sudah dilakukan penahanan, mulai hari ini, kita tahan 20 hari kedepan," sambungnya.
Argo menyampaikan, penyidik akan segera menuntaskan proses penyidikan lainnya terkait kasus ini.
Tim Advokasi Novel Baswedan
Dilansir dari Tribunnews.com, Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019) malam.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim advokasi Novel dalam keterangan tertulis, Juma 27/12/2019).
Lebih lanjut, Tim Advokasi Novel meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Tim Advokasi Novel Baswedan mengimbau kepolisian untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan.
Menurut Tim Advokasi Novel Baswedan, pelaku tidak mungkin hanya dua orang tersebut,
Pasalnya, terdapat temuan dari Tim Gabungan Polri yang kemudian dinyatakan serangan terhadap Novel tersebut berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang ini," ujar Tim Advokasi Novel Baswedan.
"Oleh karena itu, perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel atau KPK," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)