Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu
Subhan menjelaskan terkait tuntutan gugatan Rp125 triliun dalam gugatannya terkait ijazah SMA Gibran. Ini penjelasannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Subhan Palal menjelaskan landasannya terkait permintaan ganti rugi hingga Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Subhan menjelaskan sebenarnya dirinya hanya meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta sebagai pelunasan kerugian secara materiil terhadapnya.
Sementara, ganti rugi sebesar Rp125 triliun merupakan bentuk kerugian imateril yang harus dibayarkan negara kepada seluruh warga negara Indonesia jika gugatannya dikabulkan.
"Dalam konsepsi gugatan perbuatan melanggar hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian materiil dan imateriil. Dalam gugatan ini, kerugian materiilnya, saya sebagai penggugat hanya meminta Rp10 juta."
"Nah, (kerugian) imaterillnya, karena kerugian imateriil itu dalam terminologi, tidak ada jumlahnya dan tak terhingga. Karena yang dirugikan dalam gugatan ini adalah negara, sistem hukumnya yang rusak, maka kerugian itu saya bayarkan ke negara dan (dibayarkan) ke seluruh warga Indonesia," ujarnya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi
Subhan mengungkapkan, berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukannya, tiap warga negara nantinya 'hanya' akan mendapat Rp450 ribu dari tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp125 triliun yang tertuang dalam gugatan.
"Kalau dilihat dari sisi kerugian, itu kecil. Hanya Rp450 ribuan (warga negara yang menerima). Tapi kalau melihat dari Rp125 triliunnya ya gede lah," tuturnya.
Subhan juga menjelaskan terkait proses penghitungan kerugian imateril sebesar Rp125 triliun.
Ternyata, dia mengatakan hasil akhir hitungan tersebut berdasarkan tahun kemerdekaan Indonesia yaitu 1945.
Sehingga, nominal uang yang diterima warga negara Indonesia yaitu sebesar Rp450 ribu berdasarkan angka tahun kemerdekaan Indonesia yakni '45'.
"Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu 450, kan kita merdeka di angka 45. Jadi ngambil-ngambil aja. Tapi yang jelas, saya pengin warga negara Indonesia itu kebagian ganti rugi kerusakan sistem hukum negara," jelasnya.
Isi Gugatan Subhan ke Gibran
Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.