Selasa, 2 Juni 2026

Tiap Tahun, Daftar Terpidana Mati Bertambah Dari Kasus Narkotika Hingga Pembunuhan Berencana

Lalu kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan matinya seseorang.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Ilustrasi 

Hanya saja, saat ini, ada paradigma bahwa terpidana mati kasus narkotika jangan diberikan grasi atau ampunan dari presiden setelah diajukan secara tertulis.

Pidana mati bisa diturunkan jadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu.

"Nah tentu tidak boleh presiden tidak membaca permohonan grasi karena pokoknya terpidana mati kasus narkotika jangan diterima grasinya. Itu kan tidak wise jika ada anggapan seperti itu," ujarnya.

Yang harus dilakukan kata dia, pemerintah bentuk panitia khusus untuk melihat lagi perkembangan terpidana mati tersebut.

"Misalnya jika bandar narkotika, apakah sudah jalani rehabilitasi di lapas, berhasil atau tidak.

Harus diganti hukuman jenis lain, hukumannya tergantung," ujar dia.

Pada 2015, Tribun sempat menuliskan berita Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis mati M Veri Hidayatullah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa Kejari Purwakarta sebelumnya menuntut pidana mati.

Dalam kasus itu, Veri terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mantan atasannya. Namun gagal.

Yang dibunuh justri istri dan janin bayi di kandungan serta anak dari atasannya tersebut.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta pada awal 2015.

M Veri sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun hukumannya tidak berubah. Pada data ICJR 2016, Veri masuk dalam 116 terpidana mati yang belum dieksekusi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved