OTT KPK di Kepulauan Riau
Hakim Pertanyakan Gelar Doktor Administrasi Nurdin Basirun Saat Bersaksi di Pengadilan
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mengaku menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Perda RZWP3K.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.