Selasa, 26 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Inilah Daftar Tarif Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020).

Tribunnews/JEPRIMA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020).

Kenaikan iuran berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dikutip dari kompas.com, peraturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Berikut besaran tarif iuran BPJS Kesehatan:

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.

Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.

Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan