Selasa, 26 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Inilah Daftar Tarif Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020).

Tribunnews/JEPRIMA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020). 

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP.

Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan