Jumat, 12 September 2025

Kasus Jiwasraya

MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung RI untuk merilis tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Adi Suhendi
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung RI untuk merilis tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Semenjak kasus tersebut dilaporkan pada Oktober 2018 lalu, belum ada orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Boyamin Saiman mengancam, jika Kejaksaan Agung RI tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya akan mengugat Kejaksaan Agung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Kalau sampai akhir Februari enggak ditetapkan tersangka jadi saya anggap lemot kan gitu. Saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," kata Boyamin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: Belum Ada Satu Pun Tersangka, Kejagung Sangat Lelet Tangani Kasus Jiwasraya

Dia mengatakan, ancaman gugatan pra peradilan bisa menjadi pelecut agar Kejaksaan Agung RI bisa mempercepat proses penetapan tersangka.

"Praperadilan itu kan saya buat pola mekanisme audit kinerja. Nah saya menuduh kamu kerja lamban jadi pak hakim ini tolong dinyatakan kerja lamban nah dia kan pasti membela diri. Nah itu hanya teknis melecut," tuturnya.

Boyamin menyebut, penyidik dari Kejaksaan Agung RI membeberkan alasan hingga kini penanganan kasus berjalan lambat.

Baca: Hari Ini, Kejaksaan Agung Periksa Benny dan Heru Terkait Kasus Jiwasraya

Menurutnya, penyidik tengah megandeng auditor khusus dari luar negeri untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Jadi kan pemeriksaan saksi-saksi, terbaru itu akan mengandeng auditor khusus kejahatan di dunia keuangan dengan auditor dari luar negeri," ungkap dia.

"Saya sebenarnya agak memaklumi sedikit karena ini masih proses. Tapi saya sebagai pelapor berhak mengejar, saya tidak cukup puas dengan perkembangan sampai saat ini karena belum ada penetapan tersangka," sambungnya.

Dalam kasus ini, MAKI menduga adanya pelanggaran Peraturan Jaksa Agung nomor 73 tahun 2016 dan Peraturan OJK nomor 2 tahun 2014, yang berbunyi pembelian investasi saham harus dengan memperhitungkan manajemen resiko.

Selain itu, mereka juga melanggar tata kelola keasuransian serta Peraturan OJK nomor 73 tahun 2016 tentang manajemen risiko investasi dan tata kelola peransuransian.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa lima saksi dalam skandal dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) sejak Selasa (31/12/2019).

Baca: Kejaksaan Agung Pastikan Eks Direktur Jiwasraya Tidak Kabur ke Luar Negeri

Mereka adalah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra, Direktur PT Prospera dan Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan