LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya
LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan serta kasus Jiwasraya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dua kasus yang jadi sorotan masyarakat.
Kasus tersebut antara lain kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta kasus Jiwasraya.
"Kami sudah mengumumkan bahwa LPSK siap untuk memberikan layanan perlindungan, apabila ada saksi pelaku atau saksi-saksi lain di dalam dua kasus ini yang merasa terancam," ujar Hasto, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Buka Peluang Panggil Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jiwasraya
"Dan bagi yang ingin ikut mengungkap kasus ini secara lebih terang, LPSK siap untuk memberikan perlindungan terhadap mereka," imbuhnya.
Di sisi lain, Hasto menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum.
Karena itu, LPSK mengusulkan perlunya sebuah regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.
Baca: KPK: Jiwasraya Sudah Ditangani Kejaksaan, Kami Tidak Bicara Itu
Selain itu, ia menegaskan LPSK akan terus mengajak aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2020 ini.
"Serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku, langkah ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal," katanya.
Bangun kantor LPSK di daerah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membangun kantor perwakilan di daerah pada tahun 2020 ini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan pembangunan kantor perwakilan di daerah dilakukan guna meningkatkan jangkauan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah daerah.
"Untuk tahun 2020, LPSK akan membuka kantor perwakilannya dan siap beroperasi di dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Hasto dalam konferensi pers 'LPSK dalam Refleksi Tahun 2019 dan Proyeksi Tahun 2020', di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Baca: Guru SD Cabuli 12 Siswanya, Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS
Hasto menyebut idealnya LPSK hadir tak hanya di dua wilayah tersebut, tetapi di semua wilayah Tanah Air.
Tetapi yang memiliki izin prinsip pembentukan LPSK daerah dari KemenpanRB baru ada dua provinsi.
Di sisi lain, ia merasakan betul bahwa layanan perlindungan saksi pada masyarakat yang membutuhkan tidak bisa lagi hanya mengandalkan LPSK pusat semata.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Selasa 7 Januari 2020: Waspada Yogyakarta Berpotensi Hujan Petir
Karena itu, Hasto menilai penting untuk dibentuk atau dibangun LPSK perwakilan di daerah-daerah.
"Ini sebagai upaya perlindungan bagi saksi dan korban kedepannya serta LPSK bisa lebih menjangkau masyarakat yang selama ini tidak tersentuh program perlindungan saksi," katanya.
Cairkan Kompensasi Rp 1,7 Miliar untuk 21 Korban Serangan Terorisme
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme sepanjang tahun 2019. Jumlah kompensasi yang diserahkan tercatat mencapai angka sekitar Rp1,7 miliar.
"Untuk tahun 2019 sendiri, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme dengan total nilai Rp1.755.462.708," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).

Dari jumlah tersebut, Hasto memaparkan kompensasi sebesar Rp1.180.123.183 diberikan kepada 16 korban terorisme dari aksi di Gereja Santa Maria dan Mapoltabes Surabaya.
Ada tiga korban terorisme Tol Cipali-Cirebon yang menerima kompensasi sebesar Rp413.986.248.
Baca: Permohonan Perlindungan LPSK Melonjak Tajam Hingga 41,54 Persen, Ada Apa?
"Kemudian satu orang korban terorisme di Mapolda Riau sebesar Rp125 juta dan satu orang korban terorisme Lamongan dengan nilai kompensasi Rp36.353.277," kata dia.
Di sisi lain, Hasto mengungkap apabila dihitung sejak tahun 2017 silam, maka LPSK telah berhasil memberikan kompensasi kepada 50 orang korban terorisme.
"Jika dihitung sepanjang tahun 2017 - 2019 LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp4.281.499.847," tandasnya.