Kasus Jiwasraya Belum Ada Tersangka, Ini Alibi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membeberkan alasan lamanya pengungkapan kasus gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebab hingga kini, Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.
Burhanuddin bilang, alasan utamanya ialah saat ini terdapat lebih dari 5.000 transaksi Jiwasraya yang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Banyaknya transaksi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu untuk mengindentifikasi.
"Memang ini agak lama karena kita membedah transaksi yang melebihi dari 5.000 transaksi. Jadi tolong temen-temen kami perlu waktu," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dia mengungkapkan identifikasi yang dilakukan untuk mengetahui perihal transaksi gorengan atau tidak.
Baca: Ketua KPK Janji Tak Campuri Kejagung dalam Pengusutan Kasus Jiwasraya
"Jadi yang mana transaksi bodong mana transaksi digoreng mana transaksi yang bener. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik. Jadi tolong temen kami dikasih waktu nanti kami akan sampaikan," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebaliknya, kata dia, saat ini pihaknya tengah mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.
"Kami bedah dulu transaksi yang 5.000 ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka. Kami juga telah lakukan penggeledahan. Langkah-langkah tindakan yuridis lainnya kami lakukan," tukas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan dugaan adanya korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.