Ketua KPK Janji Tak Campuri Kejagung dalam Pengusutan Kasus Jiwasraya
Firli memastikan tidak akan mencampuri urusan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dia akan mendukung upaya yang tengah dijalani penyidik
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut angkat bicara perihal kasus gagal bayar yang membelit PT asuransi Jiwasraya (Persero).
Firli mendorong Kejaksaan Agung RI menuntaskan kasus tersebut seandainya ada pelanggaran hukum.
"KPK berkomitmen dan minta kepada kejaksaan Agung kasus ini dituntaskan setuntas tuntasnya," kata Firli saat berkunjung ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Firli memastikan tidak akan mencampuri urusan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dia akan mendukung upaya yang tengah dijalani penyidik dari Kejaksaan Agung RI.
"Sebenarnya dari kalimat yang saya sampaikan tadi, seluruh perkara yang sudah ditangani oleh kejaksaan KPK support, termasuk dengan perkara Jiwasraya," ungkap dia.
Kendati demikian, imbuh Firli, KPK menyatakan akan membantu segala informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung RI agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Jadi apa yang kita miliki, Informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki itu akan kita sampaikan kepada kejaksaan Agung," tukas dia.
Baca: Disambangi Firli Bahuri, KPK dan Kejaksaan Agung Sepakati Beberapa Poin Ini
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan dugaan adanya korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.