Senin, 8 September 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Asmara, Dendam, Perselingkuhan dan Isu Harta Warisan di Balik Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan
Almarhum Hakim Jamaluddin (kiri) dan Zuraida Hanum yang menangis saat pemakamakan suaminya. Zuraida belakangan ketahuan sebagai dalang pembunuhan itu. 

Asmara

Zuraida Hanum yang merupakan otak pembunuhan dijelaskan telah menikah dengan hakim Jamaluddin pada 2011 lalu dan dikaruniai anak perempuan.

Kemudian tiba-tiba timbul rasa cemburu lantaran ia merasa diselingkuhi oleh korban dan timbul keinginan membunuh.

Hakim Jamaluddin kabarnya punya wanita selingkuhan lain.

Ini yang membuat Zuraida dendam dengan suaminya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Di lain waktu, Zuraida kemudian bertemu dengan pelaku lain yakni Jefry Pratama saat mengatar anak keduanya di sekolah.

Keduanya punya anak yang sekolah di sekolah yang sama.

Zuraida dan Jefry pun menjadi dekat dan memiliki hubungan khusus yakni asmara.

Jefry lantas mendengarkan keluhan Zuraida mengenai suaminya dan pada tanggal 25 November 2019 keduanya merencanakan pembunuhan kepada korban.

Mereka lantas bertemu di Ringroad Medan lalu bertemu pelaku lain RF dan menyepakati rencana.

Hingga pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefry dan RF dijemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Mereka masuk ke rumah Korban melalui garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka dan melakukan pembunuhan.

Harta warisan

Isu pembagian harta warisan kabarnya juga di balik kasus itu.

Sebelumnya, Maimunah, calon pengacara yang akan mengurus perceraian Jamaluddin dan Zuraida Hanum menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan