Rabu, 10 September 2025

OTT KPK di Sidoarjo

Pernyataan Membingungkan Bupati Sidoarjo saat Kenakan Rompi Oranye KPK

Saiful Ilah resmi mengenakan rompi oranye serta borgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari 

Alex menuturkan, pada tahun 2019 Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu Ghopur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekira bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.

Hal tersebut membuat Ibnu bisa tidak mendapatkan proyek.

Berdasarkan hal tersebut, Ibnu lantas meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Pada periode Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan pasar porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alex menjelaskan pemberian fee tersebut merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020.

Ia merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September.

Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.

Selain Bupati Saiful, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Baca: OTT Komisioner KPU, Arief Budiman Ungkap Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK dan Catatan Khususnya

Sebagai pihak penerima suap ada Sunarti, Judi dan Sanadjihitu.

Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan