Rabu, 10 September 2025

Perludem Ingatkan KPU Soal Potensi Penyimpangan di Pilkada 2020

KPU harus mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tidak coba-coba main mata dan melakukan praktik koruptif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah operasi tangkap tangan WS, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga penyelenggara pemilu itu harus mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi potensi penyimpangan di Pilkada 2020.

"KPU perlu meminta dukungan KPK dalam membangun strategi pencegahan untuk internal kelembagaan KPU dan juga dalam rangka mengantisipasi potensi penyimpangan ketika Pilkada 2020," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jumat (10/1/2020).

Menurut dia, KPU harus mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tidak coba-coba main mata dan melakukan praktik koruptif.

Sebab, kata dia, selain akan ada ancaman hukuman yang berat hal itu juga akan semakin meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai institusi demokrasi.

"KPU harus menjadikan momen ini untuk bersih-bersih total di tubuh KPU baik internal maupun pola hubungan eksternal. KPU mesti persilakkan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini," kata dia.

Dia meminta KPU untuk lebih ketat mengawasi internal dan segera membangun mekanisme hubungan dengan eksternal secara lebih akuntabel dan berintegritas.

"Di saat yang sama KPU harus membangun mekansime pengawasan internal yang lebih baik dalam mencegah perilaku koruptif jajarannya. Apalagi banyak godaan menjelang pilkada," tambahnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditanya soal Proses PAW DPR

Wahyu diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan