Kamis, 28 Agustus 2025

Pramugari Garuda Laporkan Akun Twitter

Akun @digeeembok Dilaporkan Pramugari Garuda Siwi Widi, Hukuman yang Diterima Jika Terbukti Salah

Pramugari bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan bos maskapai Garuda.

Instagram/@wdwdwd.__ /Twitter @digeeembok
Pramugari bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan bos maskapai Garuda. 

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dna tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ata suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Barangsiapa yang terbukti secara sah dalam proses persidangan melanggar pasal di atas, maka akan mendapat hukuman yang telah diatur dalam pasal 45 A, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk lebih jelasnya UU ITE dapat dilihat di sini.

Jika pemilik akun @digeeembok  terbukti menyebarkan hoaks seperti yang dituturkan Siwi Widi, maka akun tersebut dapat dihukum dengan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah dijelaskan di atas.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan