Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Penjelasan Komarudin soal Tandatangan Megawati dan Hasto Dalam 3 Surat Kepada KPU
ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDIP kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke MA
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020.
Arief mengatakan KPU tak dapat melaksanakan putusan MA.
"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama (tidak bisa menjalankan)," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU
Harun Masiku diminta segera serahkan diri
Komarudin Watubun meminta kader partainya, Harun Masiku segera menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap komisioner KPU.
Ia mengatakan PDIP bersama KPK akan mencari tahu keberadaan Harun Masiku.
Baca: KPK Belum Cegah Caleg PDIP Harun Masiku ke Luar Negeri
"Harus dicari, dicari sama-sama. Dan kami minta Pak Harun untuk menyerahkan diri," ucap Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, yang paling bertanggung jawab mencari Harun Masiku adalah KPK karena sudah masuk ranah hukum.
"Yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," ujar Komarudin.
Lebih lanjut Komarudin mengakui tidak terlalu mengenal sosok Harun.
Ia baru mengetahui nama Harun ketika maju sebagai calon legislatif PDIP pada Pileg 2019 lalu.
"Saya sendiri baru dengar itu, kemarin katanya baru masuk juga di calon partai," katanya.
Baca: Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan siapapun kader PDIP yang memang tertangkap tangan KPK, maka keanggotaannya di dalam partai dicabut dan langsung dipecat.