Selasa, 9 September 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). 

Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," jelas Lili.

KPK menyebut duit Rp400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW.

Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.

Terjadi lobi ke Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan