Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Besok, Komisi II DPR akan Panggil KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (13/1/2020).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Sanusi
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).(Glery)