Senin, 8 Juni 2026

BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Prosedur Cuci Darah bagi Peserta JKN-KIS, Begini Penjelasannya

BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Tayang:
Kata Data
Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved