Cara Membuat NPWP secara Online, Ketahui Cara Pengisian Formulir NPWP Agar Permohonan Tidak Tertolak
NPWP atau Nomor wajib pajak adalah nomor yang mutlak dimiliki oleh para wajib pajak, sekarang Anda bisa membuat NPWP secara mandiri melalui online.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Miftah
6. Kemudian akan ada tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.
7. Kemudian lakukan pengisian formulir online NPWP

Saat mengisi data wajib pajak di formulir pengisian, pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan tepat.
Data-data yang harus Anda isi di antara lain:
– Kategori Wajib Pajak
Isilah kategori wajib pajak Anda sesuai dengan keadaan Anda.
Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami.
Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta.
Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami.
Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
– Identitas Wajib Pajak
Isi dan lengkapi identitas wajib pajak Anda yang meliputi Nama Wajib Pajak; Tempat Tanggal Lahir; Status Pernikahan; Kebangsaan; Nomor Telepon; Nomor Handphone; dan Email.
– Penghasilan Wajib Pajak
Pada menu penghasilan, terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
- Pekerjaan dalam Hubungan Kerja (Pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya)
- Kegiatan Usaha (Usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, travel, dan sebagainya)
- Pekerjaan Bebas (Pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter atau notaris)
- Lainnya (Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan di atas, contohnya freelancer)
– Alamat Tempat Tinggal atau Domisili