Minggu, 24 Agustus 2025

Cara Membuat NPWP secara Online, Ketahui Cara Pengisian Formulir NPWP Agar Permohonan Tidak Tertolak

NPWP atau Nomor wajib pajak adalah nomor yang mutlak dimiliki oleh para wajib pajak, sekarang Anda bisa membuat NPWP secara mandiri melalui online.

Editor: Miftah
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Secara Online Mudah dan Cepat 

Alamat tempat tinggal merupakan domisili tempat Anda tinggal saat ini yang belum tentu sama dengan alamat pada KTP Anda.
Namun, beberapa kantor pajak memiliki kebijakan kepada wajib pajak untuk mengisi kolom tempat tinggal atau alamat sesuai dengan data alamat pada KTP.

– Alamat Usaha Wajib Pajak

Isilah alamat usaha Anda apabila Anda merupakan seorang pemilik usaha. Bagi pegawai dapat melewati kolom ini dengan mengklik “Next”.

– Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak

8. Setelah mengisi formulir dengan benar kemudian kirim data registrasi tersebut, nanti Anda akan mendapatkan nomor Token.

Jika data sudah diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya cari nomor token untuk mendaftar NPWP.

9. Kemudian setelah mendapatkan nomor token, kirim permohonan NPWP tersrebut, jika sudah berhasil melakukan registrasi, cetak formulir registrasi beserta keterangannya.

Permohonan NPWP
Permohonan NPWP (mas-fat.com)

10. Kemudian tanda tangani formulir registrasi dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.

11. Setelah berkas dikirim tunggu sampai kartu NPWP Anda dikirim ke alamat rumah yang telah Anda tuliskan pada saat mendaftar.

Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau halaman history pada aplikasi website e-Registration.

Jika permohonan pembuatan NPWP ditolak, maka segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Apabila Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya pengguna dapat mengakses seluruh fitur layanan yang tersedia dengan login Nomor Pokok Wajib Pajak.

Itu tadi adalah cara mudah membuat dan mendaftar NPWP secara online.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan