Selasa, 19 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

Update Harun Masiku Jadi Buronan KPK: Sudah Berada di Luar Negeri Dua Hari sebelum OTT

Tersangka suap yang juga politikus PDIP, Harun Masiku ternyata berada di luar negeri. Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak Kamis (9/1/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
kpu.go.id
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

"Loh enggak. Kalau itu kewenangan partai yang menentukan. Makanya kita dorong ke depan bahwa partai mempunyai kesempatan mempersiapkan kader-kadernya baik di legislatif maupun eksekutif," katanya.

Djarot membantah bahwa partainya mendorong revisi Undang-Undang Pemilu khususnya mengenai sistem Pemilu di Indonesia agar kasus Harun Masiku tidak terulang.

Djarot menegaskan, meski Pemilu nantinya gunakan sistem proporsional tertutup, DPP tidak akan terlalu subjektif dalam menentukan anggota dewan.

"Oh engga ada (like and dislike)," pungkasnya.

4. KPK Bakal Tetap Buru Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri di kantor Menko Polhukam Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri di kantor Menko Polhukam Jakarta, Selasa (7/1/2020). (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

Firli Bahuri mengimbau Harun Masiku segera menyerahkan diri.

KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.

Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.

“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha Candraditya/Taufik Ismail, WartaKota)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan