Rabu, 17 September 2025

FAKTA-FAKTA 2 Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari ke MK

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggugat UU LLAJ Pasal 107 Ayat (2) soal lampu kendaraan

Alex Suban/Alex Suban
Sejumlah pengendara motor melintas di jalur tol dalam kota Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Pengendara sepeda motor diperbolehkan mengakses jalur tol untuk menghindari banjir menuju ke tempat tujuan. Warta Kota/Alex Suban 

Ayat (2) mengatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Didukung pihak universitas

Dukungan mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun muncul dari pihak kampus.

Menurut Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum UKI, Diana RW Napitupulu mengatakan, langkah yang diambil kedua mahasiswa tersebut sudah tepat.

Namun, Diana juga mengatakan bahwa Eliadi dan Ruben menggugat atas nama pribadi bukan UKI.

Penjelasan polisi soal kewajiban menyalakan lampu

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Maksud dari menyalakan lampu kendaraan yakni agar bisa membuat pengendara konsentrasi.

Pada saat ingin berbelok ke kanan ataupun kiri, ketika melihat ke kaca spion, kendaraan yang menyalakan lampu akan terlihat dan hal tersebut mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Sutiono menambahkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen disebabkan pengendara sepeda motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari Digugat ke MK, Ini Fakta-faktanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan