Pengisian PDSS untuk SNBP Tak Akan Diperpanjang, Ini Jadwal Lengkap SNBP 2026
Pengumuman kuota sekolah akan dilakukan pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah kuota sekolah hingga 15 Januari 2026.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menyampaikan jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Pengumuman kuota sekolah akan dilakukan pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah kuota sekolah hingga 15 Januari 2026.
Registrasi akun sekolah dibuka pada 5–26 Januari 2026, sementara pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dijadwalkan pada 5 Januari hingga 2 Februari 2026.
Eduart memastikan batas akhir pengisian PDSS tidak akan diperpanjang.
"Tanggal 3 Februari sudah masuk masa pendaftaran SNBP. Karena itu batas terakhir pengisian PDSS adalah 2 Februari agar tidak ada sekolah yang terlambat dan tidak ada siswa yang dirugikan," ujar Eduart dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Selasa (16/9/2025).
Pendaftaran SNBP berlangsung pada 3–18 Februari 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 31 Maret 2026. Selain itu, masa unduh kartu peserta ditetapkan mulai 3 Februari hingga 30 April 2026.
Eduart berharap sekolah maupun calon mahasiswa mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kami sudah memberikan waktu yang cukup agar seluruh proses berjalan lancar," katanya.
Berikut tanggal penting SNBP 2026:
- Pengumuman Kuota Sekolah
29 Desember 2025 - Masa Sanggah Kuota Sekolah
29 Desember 2025 – 15 Januari 2026 - Registrasi Akun SNPMB Sekolah
5 – 26 Januari 2026 - Pengisian PDSS oleh Sekolah
5 Januari – 2 Februari 2026 - Registrasi Akun SNPMB Siswa
12 Januari – 18 Februari 2026 - Pendaftaran SNBP
3 – 18 Februari 2026 - Pengumuman Hasil SNBP
31 Maret 2026 - Masa Unduh Kartu Peserta SNBP
3 Februari – 30 April 2026
Apa itu SNBP?
SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru ke perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Jalur ini merupakan pengganti dari SNMPTN dan dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) di bawah Kemendikbudristek.
SNBP berbasis nilai rapor dan prestasi akademik/non-akademik selama SMA/MA/SMK.
SNBP tidak menggunakan tes tertulis seperti UTBK.
Siswa yang eligible ditentukan oleh sekolah berdasarkan akreditasi dan peringkat siswa.
Siswa nantinya dapat memilih maksimal 2 PTN dan 2 program studi, dengan urutan menunjukkan prioritas.
Syarat utama:
- Terdaftar di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).
- Memiliki prestasi akademik yang konsisten dan unggul.
- Tidak bisa mendaftar SNBT jika sudah lolos SNBP.
Aturan Baru SNBP 2026: Peserta Wajib Punya Nilai Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Diduga Tegur Anak Pejabat, Kepsek di Prabumulih Mendadak Dicopot, Disdik: Khawatir Bikin Malu |
![]() |
---|
Ucapan Rasis Picu Ricuh di Elelim Yalimo Papua Pegunungan, Puluhan Siswa SMA Bakar Kios |
![]() |
---|
Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Duplikasi Sekolah, Mungkinkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.