Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Masinton Pasaribu Sebut Tim Lapangan KPK Ugal-ugalan: Datang Cuma Nunjukin Kertas 'Cabai'
Masinton Pasaribu meragukan surat tugas KPK saat hendak melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan.
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meragukan surat tugas KPK saat hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Masinton dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Senin (13/1/2020).
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dugaan suap tersebut diduga soal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.
"Dalam konteks kemarin itu, saya membacanya adalah itu memang motif politiknya jauh lebih tinggi ketimbang motif penegakkan hukumnya," terang Masinton.

Hal tersebut lantaran, menurut Masinton, tim penyelidik lapangan KPK yang datang ke kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu membuktikan dan membacakan surat tugasnya.
"Kertas ditunjukkan tapi tidak dibacakan apa itu isi kertas, bisa aja kertas cabai ditunjukkan," ujar Masinton.
Masinton menuturkan, tim penyidik KPK datang hanya menunjukkan surat tanpa membacakan tujuan mereka datang.
"Ini kita bicara penegakkan hukum sesuai dengan norma dan rambu-rambu hukum perundang-undangan."
"Di mana? penggeledahan itu di atur di hukum acara," terangnya.
Masinton Pasaribu
penyidik KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PDI Perjuangan
penggeledahan
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
1. Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Kasasi Putusan PT DKI Jakarta |
---|
2. Putusan Banding, Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tetap Tak Dicabut |
---|
3. Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku |
---|
4. Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara |
---|
5. KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan |
---|