Jumat, 29 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Penggeledahan Kantor PDIP Tunggu Persetujuan Dewas, Wakil Ketua KPK Khawatir Alat Bukti Hilang

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengakui ada risiko hilangnya alat bukti dalam jeda menunggu persetujuan Dewan Pengawas KPK.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/LARASATI DYAH UTAMI
Tidak seperti biasanya, kondisi Kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/2020) siang di Jalan Diponegoro terlihat tertutup. Tidak sembarangan orang dapat masuk. 

Kekhawatiran itu pun akhirnya betul terjadi dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menurut Donal, hal itu tak semestinya terjadi jika Dewan Pengawas KPK—yang kewenangannya tumpang tindih dengan posisi Pimpinan KPK—tidak ada. Sebab penyidik harus mengantongi izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan dari pimpinan serta dewan sekaligus.

Imbasnya proses penegakan hukum yang semestinya berjalan cepat dan efisien, menjadi berbelit akibat birokrasi yang panjang.

"Karena itulah kami menolak Dewan Pengawas," ujar Donal Fariz kepada BBC, Senin (13/01).

"Yang mendasar dalam kasus ini adalah birokratisasi penegakan hukum," sambungnya.

Donal menjelaskan, sebelum ada beleid baru yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tindakan penangkapan serta penggeledahan kerap bersamaan dan atas izin pimpinan. Tujuannya agar penyidik tidak kehilangan barang bukti yang relevan.

Tapi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK, proses penegakan hukum menjadi macet dan berpotensi hilangnya alat bukti dalam proses jeda menunggu persetujuan Dewan Pengawas.

"Kalau alat bukti sudah hilang, kasus akan makin sulit dan tersangka sulit ditangkap. Dalam kasus ini (suap Wahyu Setiawan), belum terlihat aktor intelektual terungkap. Sehingga tentu akan sulit mengejar aktor-aktor yang punya peran penting yang lebih tinggi," jelas Donal.

"Padahal hitungannya menit untuk mengejar alat bukti, kalau tidak bisa raib karena dilenyapkan pelaku-pelaku lainnya."

Sejalan dengan ICW, Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menilai Dewan Pengawas menjadi batu sandungan.

Sebab lembaga itu tak terlibat langsung dalam proses penindakan oleh penyidik sehingga penyidik harus meyakinkan seluruh anggota Dewan Pengawas bahwa penggeledahan maupun penyadapan atau penyitaan, penting dilakukan bersamaan.

"Sekarang jauh lebih rumit, Dewan Pengawas orangnya ada lima. Rumit karena mereka harus diskusi lagi dan keputusannya harus kolektif kolegial," ujar Anggara Suwahju kepada BBC.

"Butuh effort yang lebih keras dari penyidik untuk meyakinkan Dewan Pengawas dan membuat seluruh anggota Dewan Pengawas kumpul."

"Jadi menebalkan birokrasi ketimbang efisiensi."

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan