Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Penggeledahan Kantor PDIP Tunggu Persetujuan Dewas, Wakil Ketua KPK Khawatir Alat Bukti Hilang
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengakui ada risiko hilangnya alat bukti dalam jeda menunggu persetujuan Dewan Pengawas KPK.
Editor:
Hasanudin Aco
"Misalnya untuk penggeledahan sama si A atau B. Penyidik cukup berhubungan dengan orang tertentu saja untuk tindakan-tindakan tertentu dan tidak boleh diartikan 'jam kantor'."
"Kapan pun anggota Dewan Pengawas harus bisa ditelepon. Sebab kalau nunggu kumpul lima-limanya, keburu bubar itu kasus."
PDIP: Silakan geledah asal jelas objeknya
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyebut rencana penggeledahan di ruang sekretariat DPP PDI Perjuangan tak dikabulkan karena penyidik KPK tak bisa menunjukkan surat tugas.
"Kita hormati tugas penyidik KPK di lapangan tapi penyidik tidak mampu menunjukkan dan membacakan surat tugas kedatangannya ke DPP PDIP," ujar Masinton kepada BBC.
"Baik perkara apa, kemudian objek yang mau digeledah apa. Dengan berlakunya UU yang baru, dirancang untuk petugas KPK taat pada prosedur hukum acara," sambungnya.
"Kalau (surat tugas dan izin penggeledahan) itu tidak dilengkapi, kita tidak tahu itu petugas apa. Cuma ngaku-ngaku doang dari KPK."
"Tim lapangan bertindak ugal-ugalan."
Namun begitu PDI Perjuangan, katanya, berkomitmen membantu KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan kadernya, Harun Masiku. Komitmen yang dimaksudnya termasuk membiarkan ruangan kantor PDIP digeledah.
"Ya kalau dugaan mau ke siapapun, silakan asal sesuai prosedur hukum."
"Silakan saja (digeledah) asal jelas objeknya mana, sehingga penegakan hukum jangan menabrak aturan hukum."
Dalam ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. KPK juga menetapkan status tersangka kepada Harun Masiku dan Saeful Bahri yang diduga sebagai pemberi.
Namun, tersangka Harun Masiku hingga kini berstatus buron.
Kasus ini bermula ketika Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun Masiku agar ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu menggantikan caleg yang meninggal, Nazaruddin Kiemas.
Padahal, keputusan KPU pada 31 Agustus 2019 menyatakan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazaruddin Kiemas lantaran memperoleh suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.