Jumat, 10 Oktober 2025

Penyediaan Pangan, Lumajang Komitmen Mengawal LP2B

Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang.

Editor: Content Writer
dok. Kementan

Hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan bahwa ada 481 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. 

Diketahui dari 481, sebanyak 221 Kabupaten/Kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 Kabupaten/Kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

"Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B. Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujar Sarwo Edhy.(DAN*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved