Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin
Dewan Pengawas KPK tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kewenangan pengusutan kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Dewan Pengawas menurutnya hanya sebatas memberikan izin penangan perkara.
Baca: Artidjo Alkostar: Jangan Tanya Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan Izin atau Tidak, Itu Rahasia
“Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan. Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disinyalir terdapat pihak lain yang terlibat untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku maju menjadi anggota DPR melalui proses PAW0.
Terkait hal tersebut, Tumpak memastikan, Dewan Pengawas akan menindaklanjuti jika ada pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar etik dalam proses penangana perkara tersebut.
Baca: Johan Budi Pertanyakan Wajah Ketua KPU yang Tampak Lemas Saat Rapat di Komisi II DPR RI
Hal itu pun baru dapat ditindak jika terdapat laporan baik dari masyarakat maupun pihak internal KPK.
"Kami tentu menindaklanjuti (jika ada laporan) atau berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Setiap bulan kami akan bertemu. Tetapi, dalam kasusnya sendiri kami tak terlibat, (hanya) dalam pemberian ijin. itu saja," pungkas Tumpak.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Wahyu bersedia memproses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Baca: KPK Janji Tak Akan Berhenti Mengejar Harun Masiku
Upaya itu, dibantu mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP, Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.