Harun Masiku Buron KPK
Ditanya Dimanfaatkan Soal UU KPK, Tumpak Hatorangan Akui Memikirkan Potensi Bocor Penyadapan
Pengakuan Ketua Dewas KPK ditanya dimanfaatkan soal UU KPK, ternyata mengakui memikirkan potensi bocornya penyadapan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komiisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui memikirkan potensi bocornya penyadapan lantaran berlakunya hasil revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Ia menganggap aksi penyidik KPK dalam mengungkap kasus seperti penyitaan dan penggeledahan bsia berpotensi bocor.
Namun, dirinya juga menegaskan Dewas KPK dapat menepis kebocoran dengan mekanisme kinerja yang ada.
Demikian disampaikannya dalam acara Mata Najwa di Trans7 kemarin Rabu (15/1/2020) malam.

Dalam acara itu, Tumpak menanggapi pertanyaan Direktur Pusaka Universtas Andalas, Feri Amsari.
Feri Amsari bertanya mengenai keterlibatan Dewas KPK terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap menghambat.
"Tadi Tim Mata Najwa menampilkan tahapan-tahapan, ada yang kurang satu tahapan di dalam penjelasan," ucap Feri.
"Sebelum mendapat izin harus digelar perkara terlebih dahulu untuk penyadapan, bayangkan potensi bocornya itu, dulu hanya diketahui beberpaa orang, skekarangbertambah lagi orangnya."
"Apakah ini tidak timbul pertanyaan di dalam diri Opung, jangan-jangan saya ini dan teman-teman betul-betul dimanfaatkan,
ada 5 orang baik yang tidak diragukan track recordnya, dimanfaatkan seolah-olah Undnag-Undang ini baik, padahal pelaksanaannya buruk, dan itu terbukti dalam kasus ini," tegas dia.
Lantas pertanyaan tersebut dijawab Tumpak.
"Itu memang juga menjadi pemikiran kami," jawabnya disambut tertawa riuh penonton.
"Oleh karena itu di dalam melakukan permintaan penyadapan , harus diawali dengan gelar, kalau diundang undang bilang gelar perkara," ucapnya.
"Kita sudah bikin sederhana, kita sudah bkin SOP, itu sifatnya rahasia, hanya dihadiri oleh kami berlima, tidak ada yang lain," jelasnya.
Namun jawaban Tumpak kembali dipertanyakan oleh Feri.