Senin, 1 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Ditanya Dimanfaatkan Soal UU KPK, Tumpak Hatorangan Akui Memikirkan Potensi Bocor Penyadapan

Pengakuan Ketua Dewas KPK ditanya dimanfaatkan soal UU KPK, ternyata mengakui memikirkan potensi bocornya penyadapan

Editor: bunga pradipta p
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komiisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui memikirkan potensi bocornya penyadapan lantaran berlakunya hasil revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ia menganggap aksi penyidik KPK dalam mengungkap kasus seperti penyitaan dan penggeledahan bsia berpotensi bocor.

Namun, dirinya juga menegaskan Dewas KPK dapat menepis kebocoran dengan mekanisme kinerja yang ada.

Demikian disampaikannya dalam acara Mata Najwa di Trans7 kemarin Rabu (15/1/2020) malam.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad di acara Mata Najwa Rabu (15/1/2020)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad di acara Mata Najwa Rabu (15/1/2020) (Youtube Najwa Shihab)

Dalam acara itu, Tumpak menanggapi pertanyaan Direktur Pusaka Universtas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari bertanya mengenai keterlibatan Dewas KPK terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap menghambat.

"Tadi Tim Mata Najwa menampilkan tahapan-tahapan, ada yang kurang satu tahapan di dalam penjelasan," ucap Feri.

"Sebelum mendapat izin harus digelar perkara terlebih dahulu untuk penyadapan, bayangkan potensi bocornya itu, dulu hanya diketahui beberpaa orang, skekarangbertambah lagi orangnya."

"Apakah ini tidak timbul pertanyaan di dalam diri Opung, jangan-jangan saya ini dan teman-teman  betul-betul dimanfaatkan,

ada 5 orang baik yang tidak diragukan track recordnya, dimanfaatkan seolah-olah Undnag-Undang ini baik, padahal pelaksanaannya buruk, dan itu terbukti dalam kasus ini," tegas dia.

Lantas pertanyaan tersebut dijawab Tumpak.

"Itu memang juga menjadi pemikiran kami," jawabnya disambut tertawa riuh penonton.

"Oleh karena itu di dalam melakukan permintaan penyadapan , harus diawali dengan gelar, kalau diundang undang bilang gelar perkara," ucapnya.

"Kita sudah bikin sederhana, kita sudah bkin SOP, itu sifatnya rahasia, hanya dihadiri oleh kami berlima, tidak ada yang lain," jelasnya.

Namun jawaban Tumpak kembali dipertanyakan oleh Feri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan